Jumpa Pers BPRD Jakarta Tentang Keringanan Pajak Daerah DKI Jakarta 2019
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program keringanan dan penghapusan sanksi piutang sembilan jenis pajak daerah di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan baru ini dalam rangka peningkatan penerimaan daerah sekaligus mengentaskan tertib administrasi perpajakan. Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 s/d 30 Desember 2019 dengan manfaat yang didapat oleh wajib pajak pada saat pelaksanaan kebijakan yaitu: Keringanan Piutang Pokok Pajak Daerah : 1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta. 2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk Pajak s/d tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 s/ d 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta. 3. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25% mulai tahun 2013 s/d 2016, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran. Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang 9 Jenis Pajak Daerah : 1. Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran. 2. PKB dan BBN-KB sampai dengan tahun 2019, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran. Dasar Hukum Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019. (Foto: Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta)